REPUBLIKA.CO.ID, — Maraknya konten pornografi di dunia maya menuntut kehati-hatian ekstra. Bagaimana sebenarnya hukum menonton film porno?
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, mengatakan menonton film porno dan melakukan onani adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan secara hukum.
Hal ini karena mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar.Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32)
Saat ditanya apakah menonton film porno dan melakukan masturbasi merupakan dosa besar atau dosa kecil?
Syekh Al Wardani menjawab bahwa seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga akan memilih rahmat Allah SWT melalui pertaubatan.
Zina sendiri dalam agama Islam adalah perbuatan yang keji dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.
Lantas bagaimana menjauhkan diri dari mengakses dan menonton tayangan-tayangan porno?
Dilansir di aboutislam.net, Mufti Besar Oman Syekh Ahmad ibn Hamad Al-Khalili, mengatakan Muslim selalu diperintahkan untuk menundukkan pandangannya, apalagi membiarkan matanya yang lapar melihat aurat orang lain. Lebih penting lagi, tindakan tersebut menyebabkan cedera psikologis dan sosial.
"Seorang Muslim selalu diperintahkan untuk menggunakan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat, mensyukuri apa yang bermanfaat baginya saat ini, merencanakan hari-harinya yang akan datang, dan selalu menjadikan pahala akhirat sebagai prioritas utama,"ujar dia.
Mereka harus ingat bahwa apa yang mereka lakukan akan diperhitungkan dan akan ditanyai di hari akhir. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
لا تَزُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَدَمَا عَبْدٍ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا أَبْلاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ أَخَذَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Tidak akan diangkat kaki anak Adam (artinya dia akan berdiri untuk hisab sampai dia ditanya tentang lima hal berikut), hidupnya dan bagaimana dia menghabiskannya, masa mudanya. dan bagaimana dia mengelolanya, kekayaannya dari mana dan bagaimana dibelanjakan, dan amal perbuatannya seberapa dekat atau jauhnya dari ilmunya.” (At Thabrani, Ibnu Hibbanm dan At-Tirmidzi ).
Bagi remaja yang telah terpapar pornografi mungkon akan kesulitan untuk mengatasinya. Namun sembilan cara ini dapat dilakukan yaitu sebagai berikut:
Pertama, akui bahwa hanya Allah yang bisa mengeluarkanmu dari ini. Kedua, hidup dan mati semua dalam kendali Allah.
Ketiga, lakukan analisis diri. Keempat, membuat pertobatan yang tulus kepada Allah SWT.
Kelima, bersikaplah terbuka dan siap menerima bantuan Allah untuk berubah. Keenam, mintalah ampunan kepada Allah SWT.
Ketujuh, lakukan evaluasi diri setiap malam. Kedelapan, memperbanyak doa dan mencoba untuk meningkatkan ketakwaan (takut Allah). Kesembilan, mengajak orang lain untuk berhenti dan terus berlatih.
Sumber: aboutislam