Selasa 16 Nov 2021 16:24 WIB

Operasi Zebra Jaya Beri Sanksi 775 Kendaraan Langgar Aturan

Di Jakarta, sebanyak 489 pelanggaran ditilang dan 286 pelanggaran hanya ditegur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Polisi memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 775 berbagai jenis pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2021, Senin (15/11), telah diberikan sanksi.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan, dari 775 pelanggaran, tidak semuanya diberikan sanksi tilang, tapi sebagian hanya diberikan teguran dan imbauan oleh petugas. "Dari 775 pelanggaran, 489 pelanggaran di antaranya ditilang dan 286 diberikan teguran," kata Argo di Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Operasi Zebra Jaya 2021 menargetkan menekan pelanggaran lalu lintas antara lain, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan, plat nomor tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan melawan arus, serta menerobos jalur khusus Transjakarta. Argo menyebut, pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor roda dua dengan berbagai jenis pelanggaran.

"Paling banyak adalah melawan arus dan tidak menggunakan helm. Pelanggaraan lainnya TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak dipasang di belakang dan kenalpot bising," kata Argo.

Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI  menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan pada 15-28 November 2021. Polda Metro memastikan tak ada razia pada Operasi Zebra Jaya 2021.

Dalam operasi tersebut tim gabungan melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Baqarah ayat 275)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement