REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 775 berbagai jenis pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2021, Senin (15/11), telah diberikan sanksi.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan, dari 775 pelanggaran, tidak semuanya diberikan sanksi tilang, tapi sebagian hanya diberikan teguran dan imbauan oleh petugas. "Dari 775 pelanggaran, 489 pelanggaran di antaranya ditilang dan 286 diberikan teguran," kata Argo di Jakarta, Selasa (16/11).
Operasi Zebra Jaya 2021 menargetkan menekan pelanggaran lalu lintas antara lain, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan, plat nomor tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan melawan arus, serta menerobos jalur khusus Transjakarta. Argo menyebut, pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor roda dua dengan berbagai jenis pelanggaran.
"Paling banyak adalah melawan arus dan tidak menggunakan helm. Pelanggaraan lainnya TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak dipasang di belakang dan kenalpot bising," kata Argo.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan pada 15-28 November 2021. Polda Metro memastikan tak ada razia pada Operasi Zebra Jaya 2021.
Dalam operasi tersebut tim gabungan melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.