REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang tengah menjadi polemik.
Menurut Kiai Said, ada beberapa poin yang harus disempurnakan dari permendikbud tersebut. "Beberapa poin harus kita sempurnakan," ujar Kiai Said seusai melakukan penandatanganan MoU dan peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas (RSB) NU di daerah Johor Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/11).
Meski demikian, Kiai Said belum memerinci beberapa poin yang harus disempurnakan tersebut. Karena, dalam waktu dekat ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan melakukan kunjungan langsung ke PBNU. "Bukan revisi semuanya, nggak. Beberapa aja," ujar Kiai Said.
Dalam permendikbud tersebut terdapat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Namun, menurut Kiai Said, meskipun ada unsur suka sama suka tetap saja harus dilarang.
"Walaupun mau suka sama suka tetap saja gak boleh. Bukan hanya kekerasan ya. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan, tapi suka sama suka pun harus dilarang," kata Kiai Said. "Sudah. Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya," ujar Kiai Said menyudahi wawancara.
Saat mendampingi Kiai Said, Ketua PBNU Robikin Emhas menambahkan, di antara poin yang harus dihapus dari permendikbud tersebut adalah pasal yang dianggap melegalkan kekerasan seksual, perzinaan, dan seks bebas. "Kekerasan seksual harus dihapus, tapi juga perzinaan, seks bebas harus dihapus," kata Robikin.