Selasa 16 Nov 2021 18:27 WIB

Pengajuan Banding 57 Eks Pegawai KPK, Ini Jawaban Istana

Mensesneg merespon pengajuan banding 57 eks pegawai KPK.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Menteri Sekretariat Negara Pratikno
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Menteri Sekretariat Negara Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana merespon pengajuan banding administratif dari puluhan mantan pegawai KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam salinan surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno, eks pegawai KPK tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian RI, Kementerian PAN-RB dan juga BKN.

"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden perihal banding administratif pembatalan dan/atau tidak sahnya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan dimaksud, kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pratikno dalam surat balasannya tersebut.

Baca Juga

Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, isi dari balasan surat Mensesneg tersebut sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini. "Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," kata Faldo kepada wartawan, Selasa (16/11).

Faldo menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, segala putusan hukum harus dijalankan sebaik mungkin. Faldo menjelaskan, dalam putusan MA dan MK, tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi domain pemerintah, yakni BKN dan Kemenpan-RB.

"Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan untuk merekrut eks pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu," ujarnya.

Karena itu, ia mendorong agar puluhan eks pegawai KPK tersebut berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. "Semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ucap Faldo.

Sebelumnya, 57 eks pegawai KPK mengajukan permohonan banding administratif kepada Presiden Jokowi. Mereka meminta Presiden untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah SK pimpinan KPK terkait pemberhentian dengan hormat pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement