Selasa 16 Nov 2021 19:13 WIB

Satgas Covid-19 Ingatkan Aktivitas yang Dilonggarkan

Aktivitas Dilonggarkan, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Masih Terjadi

Rep: N Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Subarkah
Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan serta masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/foc.
Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan serta masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Tanah Air, termasuk di Jawa-Bali membuat berbagai aktivitas dilonggarkan seperti di tempat wisata, tempat hiburan, hingga mal. Namun, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengingatkan pandemi Covid-19 masih terjadi.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Alexander K Ginting menjelaskan, seiring dengan kenaikan level PPKM menjadi satu dan level II maka terjadi pemulihan di bidang ekonomi, sosial budaya, olahraga. Kemudian otomatis terjadi pemulihan di berbqgai sektpr tersebut.

"Tetapi pemulihan ini jangan dianggap artinya bebas berekspresi dengan berbagai macam cara seolah seperti tak ada infeksi. Yang harus diingat bahwa kita masih ada di situasi pandemi Covid-19," ujarnya saat berbicara di konferensi FMB9 bertema Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari Covid-19, Selasa (16/11).

 

Di pandemi saat ini, dia melamjutkan, positivity rate setiap daerah berbeda-beda. Ada yang 0,5 persen, ada yang 1 persen, ada yang 1,3 persen. Artinya, dia melanjutkan, masih ada infeksi dan transmisi Covid-19. Untuk menekan kasus Covid-19, dia melanjutkan, pemerintah sudah membuat aturan. Diantaranya Satgas Covid-19 nasional sudah melakukan berbagai upaya seperti gerakan memakai masker dan pencegahan berlapis pengendalian Covid-19 yaitu skrining berlapis bagi perjalanan internasional.

 

Pengaturan ini, dia menambahkan, ada di surat edaran (SE) Satgas nomor 20 tahun 2021, surat keputusan (SK) Satgas nomor 13 dan addendumnya. Kemudian, dia melanjutkan, ada pengaturan tes  Polymerase Chain Reaction (PCR) dan karantina yang harus disepakati oleh seluruh orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

 

"Jadi, tak ada tawar-menawar mereka yang dari luar negeri dan kembali (ke Indonesia)," ujarnya.

 

Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah juga menetapkan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri. Diantaranya skrining dengan tes PCR atau bisa dites antigen dengan syarat sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Kalau belum mendapatkan vaksin lengkap, dia melanjutkan, ada aturan orang yang melakukan perjalanan dalam negeri tersebut dilengkapi dengan pemeriksaan tambahan PCR.

 

Terakhir, lanjutnya, pemerintah tetap melakukan levelisasi PPKM, artinya setiap 2 pekan, kabupaten/kota ini dinilai. Ia menambahkan, daerah yang status PPKM nya level 1 supaya tetap mempertahankan supaya jangan turun menjadi level 2 atau level 3. 

 

"Tentu ini perlu kerja sama pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, wali kota harus bekerja keras agar instruksi menteri dalam negeri yang mengatur levelisasi kabupaten/kota ini berjalan dengan baik," katanya.

 

Di lain pihak, Satgas Covid-19 mengingatkan masyarakat supaya waspada. Ia mengingatkan penanggulangan ini akan berhasil dengan baik bukan semata-mata tugas pemerintah melainkan juga tugas masyarakat. Sehingga, Satgas Covid-19 meminta masyarakat juga belajar dari pengalaman libur di tahun-tahun sebelumnya. 

 

"Setiap libur panjang meningkatkan kasus Covid-19 dan mengakibatkan meningkatnya angka kematian. Ini jangan diulangi lagi, kita sudah belajar dari pengalaman yang cukup panjang dari libur sebelumnya," katanya. 

 

Jadi, pihaknya meminta semua rakyat dan semua elemen yang ada di pemerintah pusat maupun Pemda, TNI, polri supaya bersama-sama. Ini termasuk kalau kalau ada pengawasan dan pengendalian Covid-19, masyarakat seharusnya tidak boleh marah-marah kalau disuruh putar balik. Karena yang dilakukan pemerintah adalah untuk melindungi warga untuk mengawasi dan menjaga kesehatan masyarakat supaya tidak jatuh sakit.

 

"Demikian juga kalau masuk ke mal, ternyata aplikasi peduli lindungi menunjukkan berwarna hitam dan tidak boleh masuk, tidak boleh marah-marah karena itu juga dalam rangka melindungi masyarakat dan diri kita," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement