Selasa 16 Nov 2021 20:13 WIB

Polsek Tambora Ringkus Spesialis Pencurian Spion Mobil

Tersangka mengaku telah menjual spion mobil dengan harga Rp 600 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus dua tersangka spesialis pencurian spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus dua tersangka spesialis pencurian spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus dua tersangka spesialis pencurian spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Bahkan, salah satu tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali.

"Kedua orang pelaku yang diamankan diantaranya berinisial CH alias Dadut (20) dan MR als Dean (16)," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi, saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Selasa (16/11).

Baca Juga

Menurut Faruk, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban terkait kasus pencurian spion mobil di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kejadian tersebut diketahui korban pada hari Kamis (11/11), sekitar pukul 18.00 WIB. 

Ketika itu, korban sedang berkumpul di pos ronda, lalu ada sekuriti yang memberitahukan bahwa spion mobil miliknya hilang diambil orang tak dikenal. "Korban Gow Tio Bu mendatangi Polsek Tambora melaporkan perihal spion mobil Ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal," kata Faruk.

Menerima laporan itu, kata Faruk, polisi terjun ke lokasi kejadian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kemudian dari hasil rekaman kamera pemantau atau CCTV dilakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang tersangka dari warnet dan kediamannya.

"Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah tiga orang," jelas Faruk

Kepada penyidik, menurut Faruk, tersangka mengaku telah menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki laki di daerah Sawah Besar dengan harga Rp 600 ribu. Kemudian uang hasil penjualan itu dibagi bertiga.

"Tersangka selain seorang spesialis pencurian spion mobil juga melakukan aksi pencurian handphone dan telah beraksi sebanyak 10 kali," ungkapnya.

Selain itu, Faruk mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap urine ter mengandung narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement