Selasa 16 Nov 2021 21:55 WIB

‘Jangan Bawa Kepentingan Partai di Kementerian’

UU ASN telah melarang ASN, pada jabatan apapun, berpolitik praktis

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa kepentingan partai di kementerian. Ilustrasi ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa kepentingan partai di kementerian. Ilustrasi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa kepentingan partai di kementerian. Sebab, politisi yang menjadi menteri bukan bekerja untuk partai, melainkan banga. 

“Kami berharap meski menterinya dari partai politik, tidak serta merta bisa seenaknya membawa-bawa kepentingan partai di tubuh kementerian. Karena ketika mereka diberi amanah atau mandat dari Presiden, menteri bersangkutan harus melepas baju partai dan bekerja untuk kepentingan bangsa," ujarnya, Selasa (16/11).

Baca Juga

Karena itu, ia menyesalkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang mengenakan baju loreng biru kuning yang diduga milik salah satu partai politik. "Kalau ini yang melakukan pimpinan, itu kan jadi masalah. Karena seharusnya pemimpin itu memberikan keteladanan anak buahnya di bawah. Kalau pimpinannya memakai baju parpol, bagaimana bawahannya?" kata Bambang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melarang ASN berpolitik praktis. Bahkan, UU ASN mengatur sanksi jika ada ASN nekat melakukan tindakan dan atau kegiatan bernuansa politik praktis. 

"Itu ada sanksinya, sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat. Nah, tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana, silahkan teman-teman media meminta klarifikasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) BKN, KASN," ucap Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Komisi IV DPR menyoroti dugaan pelanggaran pejabat eselon I 

Kementan RI yang mengenakan baju loreng biru kuning menyerupai bendera Partai NasDem. Kritikan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/11) kemarin.

Anggota Komisi IV DPR, Alien Mus, dalam rapat mengungkapkan adanya laporan soal foto-foto penggunaan baju loreng yang diduga milik Partai NasDem. Ia memperlihatkan sebuah foto pejabat Kementan yang berpose dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menggunakan seragam loreng. 

"Kalau politik masih jauh pak, 2024, tapi ini kenetralitasan bahwa sudah diatur, bapak masih ASN," ucap Alien.

Ketua Komisi IV DPR, Sudin menyebut yang diperlihatkan pejabat Kementan kurang etis untuk menggunakan seragam loreng. Bahkan, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan  kader tulen Partai NasDem tidak menggunakan seragam tersebut. 

"Nanti kalau ada pihak yang mengadukan, tahu kan sanksinya? Pencopotan dan penurunan pangkat golongan," tegas Sudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement