REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa kontrak tender pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan. Hal tersebut dikonfirmasi terhadap empat orang saksi yang telah diperiksa tim penyidik KPK.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga ada ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (16/11).
Adapun, keempat saksi yang diperiksa KPK itu adalah Manajer PT KPPN, Feriadi; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima (konsultan perencanaan) dan orang lapangan Konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi Tahap I dan II, Gustaf U Patandianan; mantan PPTK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dan II, Melkisedek Snae serta Kepala Bagian LPSE Kabupaten Mimika, Bambang Widjaksono.
Tim penyidik KPK memeriksa keempat saksi tersebut pada Senin (15/11) lalu. Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua itu dilakukan di Mapolres Mimika.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Meski demikian, KPK hingga kini belum bisa mengungkapkan lebih rinci terkait perkara tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa saat ini tim penyidik masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti. Pengumpulan dilakukan di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi berkenaan dengan perkara yang dimaksud.
KPK juga belum bisa mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan, hal tersebut sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali lagi.