Rabu 17 Nov 2021 04:15 WIB

KPK Bantah Motif Politik Soal Pengusutan Formula E

KPK menegaskan bahwa penyelidikan perkara dilakukan berdasarkan ukuran hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat (kiri) didampingi mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (kanan), menunjukkan dokumen kepada wartawan usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro mendukung upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) pimpinan KPK berupa penyerahan dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan even Formula E.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat (kiri) didampingi mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (kanan), menunjukkan dokumen kepada wartawan usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro mendukung upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) pimpinan KPK berupa penyerahan dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan even Formula E.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya motif politik dalam penyelidikan dugaan pidana rasuah penyelenggaraan Formula E. Lembaga anti korupsi itu menegaskan bahwa penyelidikan perkara dilakukan berdasarkan ukuran hukum.

"Kalo ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum, kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Ghufron menjelaskan, KPK merupakan penegak hukum dengan prosedur maupun ketentuan dan syarat berstandar hukum. Dia melanjutkan, setiap laporan yang masuk ke KPK akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

"Apa saja? pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Dia melanjutkan, kalau diduga tindak pidana korupsi maka kemudian ditentukan apakah sesuai kewenangan KPK sesuai dengan pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar. Dia meneruskan, KPK akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum kalau berdasarkan telaah ditemukan tindak pidana.

KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu mengaku telah meminta meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dimaksud.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menegaskan bahwa KPK akan menindak tegas siapapun pelaku korupsi termasuk dalam dugaan perkara rasuah ajang balap Formula E. Komisaris Jendral polisi itu mengaku tidak akan pandang bulu terhadap siapapun pelaku korupsi dan akan bekerja profesional sesuai kecukupan bukti.

"Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa indonesia harus bersih dari korupsi. KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement