REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu finalisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian. Hal tersebut menyusul sudah dirampungkannya dasar hukum bersama untuk penempatan para eks penggawa penyelidikan dan penyidikan KPK di Mabes Polri.
"Kami berharap adanya regulasi yang kuat dan skema yang terbaik agar hasilnya optimal, karena 57 orang ini mempunyai pengalaman dan keahlian yang unik," kata mantan pegawai KPK, Giri Suprapdiono, di Jakarta, Selasa (16/11).
Dia mengatakan, 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu masih menunggu proses perekrutan yang masih berjalan hingga saat ini. Mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK ini berharap, langkah tersebut menjadi skema terbaik bagi rekan 57 pegawai KPK berintegritas itu.
Setali tiga uang, mantan pegawai lainnya yakni Hotman Tambunan mengaku mempercayakan sepenuhnya kepada Kepolisian RI, Kemenpan RB, dan BKN, terkait dengan proses perekrutan ke kepolisian itu. Menurutnya, hal tersebut sebagaimana pertemuan perwakilan KPK dan asisten SDM Polri dan surat balasan Mensesneg atas surat banding keberatan para mantan pegawai KPK.