Rabu 17 Nov 2021 12:35 WIB

Irjen Agung: Polda Sita 10 Ton Kayu Hasil Pembalakan Liar

Komplotan mafia kayu yang dipimpin Anak Jenderal ditangkap Polda Riau dibantu Brimob.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mafia pembalakan kayu liar (illegal logging) di hutan lindung daerah Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis. Polisi menangkap pelaku serta menyita barang bukti kayu hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut dan dijual.

"Di lokasi, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log di tepi Sungai Siak Kecil, tim menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log tersebut, dan diperoleh keterangan bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal yang kemudian berhasil diamankan," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (17/11).

Baca Juga

Menurut dia, tim melakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu 10 ton lebih jenis rimba campuran. Tim Ditkrimsus Polda Riau sudah menggulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau.

Agung mengatakan, komplotan mafia kayu yang dipimpin Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang diperkuat personel Brimob. Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan di beberapa lokasi pada sejumlah titik koordinat.

"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara), kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini," kata Agung.

Dia memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan, selain ke pekerja, juga membongkar kejahatan kehutanan itu hingga ke pemodal. Agung menjelaskan, perambahan hutan ilegal menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau.

Semula hutan dirusak lewat penebangan liar, setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau. Tidak sampai dua hingga tiga tahun, sambung dia, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.

Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan, itu kemudian menjadi perkebunan. "Maka perlu dicegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya. Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging," ucap Agung.

Dari udara, dia melanjutkan, terlihat deretan kayu ditebang dan diolah, seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun. Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat.

"Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tidak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan. Aksi penelusuran ini diperlukan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement