Rabu 17 Nov 2021 12:42 WIB

Polisi Sosialisasikan Sanksi Uji Emisi di Operasi Zebra Jaya

Pemprov DKI juga mengintensifkan koordinasi dengan daerah penyangga.

 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kepolisian berperan membantu pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sosialisasi penerapan sanksi uji emisi kendaraan bermotor melalui Operasi Zebra Jaya. "Teman-teman dari kepolisian juga membantu selama ini terkait masalah transportasi termasuk uji emisi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/11).

Riza menambahkan, Pemprov DKI juga mengintensifkan koordinasi dengan daerah penyangga, misalnya melalui rapat yang salah satunya membahas soal uji emisi. "Kita semua dengan daerah penyangga itu selalu ada koordinasi, rapat-rapat semua program terkait pencegahan banjir, Ruang Terbuka Hijau, masalah sampah, masalah transportasi, dan lainnya termasuk uji emisi," tutur Riza.

Baca Juga

Uji emisi, lanjut Riza, merupakan program Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara melalui "Langit Biru". Jakarta Langit Biru yang diusung oleh Pemerintah Provinsi DKI selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Program uji emisi, lanjut dia, juga diadakan di daerah lain untuk memastikan kesehatan warga dari polusi udara. "Tentu setiap kabupaten, kota atau provinsi lain punya program yang kurang lebih sama karena itu penting sekali uji emisi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga dan kita punya program langit biru," ujar Riza.

Kepolisian di seluruh Indonesia termasuk Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 melibatkan aparat gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta. Operasi yang diadakan 15-28 November 2021 atau selama 14 hari itu merupakan operasi rutin tahunan untuk mendorong ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Pemprov DKI menargetkan penerapan sanksi tilang uji emisi akan berlaku mulai awal 2022, setelah realisasi uji emisi masih di bawah 50 persen sehingga rencana penerapan tilang pada 13 November 2021 untuk sementara ditunda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement