Rabu 17 Nov 2021 14:29 WIB

Gagal Seleksi Administrasi, tak Ada Masa Sanggah

Timsel mengumumkan, 629 pendaftar calon anggota KPU-Bawaslu lolos seleksi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 I Dewa Gede Palguna,
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Anggota Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 I Dewa Gede Palguna,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 memastikan, tidak ada masa sanggah setelah pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi pada Rabu (17/11). Timsel mengumumkan, sebanyak 629 pendaftar calon anggota KPU-Bawaslu lolos seleksi tahap administrasi dari total 868 pendaftar. 

"Tidak ada masa sanggah. Mengapa tidak ada? Karena kelengkapan administrasi yang kurang selalu diberikan notifikasi," ujar anggota timsel, I Dewa Gede Palguna, dalam konferensi pers daring, Rabu. 

Baca Juga

Menurut dia, timsel sudah memberikan pemberitahuan kepada para pendaftar mengenai berkas persyaratan administrasi yang kurang beserta alasan maupun syarat lain yang harus dilengkapi. Timsel juga mengaku sudah melakukan kroscek untuk antisipasi ada kelengkapan yang disampaikan langsung, sedangkan berkas lain sudah dikirim secara daring. 

"Salah satu contohnya, fotonya enggak ada, ternyata diantar langsung ke sini (kantor sekretariat timsel). Akhirnya dari tidak lengkap menjadi lengkap," kata Palguna. 

Timsel menganggap sudah berupaya memberikan pelayanan kepada para pendaftar calon penyelenggara pemilu dengan terus mengingatkan ketika ada berkas persyaratan administrasi yang tidak lengkap atau sesuai. Dengan demikian, timsel menyatakan tidak perlu ada masa sanggah dari mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Dari 629 pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) tahap administrasi, 352 orang lulus sebagai kandidat calon anggota KPU dan 277 orang lulus menjadi bakal calon anggota Bawaslu. Pendaftar calon anggota KPU yang lulus tahap awal terdiri dari 255 laki-laki dan 97 perempuan (27,5 persen), sementara bakal calon anggota Bawaslu yang lulus, yaitu 207 laki-laki dan 70 orang perempuan (25,3 persen). 

Mereka yang lulus seleksi tahap administrasi akan mengikuti seleksi tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi. Tahap seleksi ini akan dilaksanakan secara terpusat di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat pada 24-25 November 2021. 

Ketua timsel, Juri Ardiantoro menjelaskan, pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagian besar karena mereka tidak cukup umur. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon anggota KPU dan Bawaslu RI harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran. 

Kemudian, alasan lainnya karena pendaftar belum lulus sarjana. Undang-Undang Pemilu juga mensyaratkan calon anggota KPU maupun Bawaslu berpendidikan paling rendah strata 1 (S1). 

Selain itu, kata Juri, banyak juga pendaftar yang tidak melengkapi berkas persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan saat masa pendaftaran. Misalnya, salinan ijazah S1 yang tidak dilegalisasi oleh pejabat berwenang sebagaimana disyaratkan timsel untuk membuktikan keabsahan syarat berpendidikan S1. 

"Kelengkapan berkas pendaftaran tidak lengkap atau tidak melengkapi berkas-berkas pendaftaran yang mestinya disertakan pada saat mengajukan diri menjadi bakal calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," kata Juri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement