REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu atau biasa disebut BKC Ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dengan menurunnya peredaran BKC Ilegal maka akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC Ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai.
Alokasi DBHCHT ini diantaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum, masyarakat, media komunikasi, dan kegiatan penindakan BKC Ilegal.
Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan Operasi Bersama Penindakan BKC Ilegal menggunakan alokasi DBHCHT pada tahun 2021. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.
Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan Operasi Penindakan rutin selama tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sepanjang Tahun 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai sejumlah 8 (delapan) perkara, yaitu 3 (tiga) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan 5 (lima) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Barang hasil penindakan berupa BKC Ilegal tersebut pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, oleh karena itu diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021. Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC Ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, dan nomor 338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 06 Juli 2021.