REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/11). Mereka menuntut agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Para pekerja yang berasal dari berbagai wilayah di Bandung Raya terlebih dahulu melakukan aksi longmarch dari Jalan Pasteur menuju halaman Gedung Sate melalui flyover Pasopati. Aksi tersebut sempat menghentikan kendaraan yang melintas di jalur itu.
"Hari ini aksi, kita akan melakukan aksi terus sampai Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan kenaikan upah provinsi dengan PP nomor 36," ujar Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana di hadapan ratusan pekerja.
Ia menilai peraturan nomor 36 tahun 2021 turunan dari Undang-undang Omnibus Law akan membuat upah tidak naik. Adapun jika terjadi kenaikan upah hanya berkisar nol hingga satu persen. "Semua aturan yang dikeluarkan menyiksa kita, Omnibus Law dan lainnya menyengsarakan kita. Tetap semangat, hidup buruh," katanya.
Dadan menambahkan para pekerja yang berasal dari Subang, Kota Bogor, Cianjur, Cirebon dan Karawang sudah bergerak menyikapi PP nomor 36 tersebut. Ia mengajak semua pekerja untuk terus bergerak. "Semua sudah bergerak dan akan terus dilakukan (demo), jangan pernah berhenti. Kita hentikan produksi," katanya.