Rabu 17 Nov 2021 15:31 WIB

Alasan PKS dan PPP tak Setuju Nama RUU TPKS

PPP usulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual dibanding Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi I DPR Al Muzammil Yusuf.
Foto: istimewa
Anggota Komisi I DPR Al Muzammil Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh fraksi yang terdapat dalam panitia kerja (Panja) menyepakati nama rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak menyetujui nama tersebut.

Anggota Panja Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, menjelaskan pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Kesusilaan. Pasalnya, ada sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terdapat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga

"Artinya barangnya (pasal terkait kekerasan seksual) ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan. Maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP," ujar Al Muzammil dalam rapat panja RUU TPKS, Rabu (17/11).

Muzammil menjelaskan, pasal-pasal terkait kesusilaan dan kekerasan seksual sudah dibahas dalam RKUHP oleh Komisi III DPR. Namun urung disahkan, karena polemik dari hadirnya pasal penghinaan terhadap presiden.

"Maka kami anggap apa yang kita lakukan sekarang menyisakan satu norma berbahaya, yaitu aspek non-kekerasan menjadi satu yang tidak diatur. Kalau tidak diatur artinya itu menjadi sesuatu yang ditolerir, tidak ada sanksi," katanya.

"Kami sangat mendukung upaya kita untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," sambungnya.

Sementara itu, anggota Panja Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual. Alasannya, agar pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tidak, akan diatur di dalamnya.

"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," kata Illiza.

Meski Fraksi PKS dan PPP tak menyetujui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap menyepakati nama RUU TPKS. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan, tujuh fraksi telah menyepakati nama tersebut.

"Pada akhirnya panja sepakat kalau judulnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Willy.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement