REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengembalikan jumlah masa hukuman terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra ke hukuman awal 4,5 tahun penjara. Putusan MA tersebut menganulir putusan banding yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberi keringanan hukuman menjadi 3,5 tahun penjara.
Putusan MA itu mengembalikan masa tahanan Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun seperti keputusan awal yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, keputusan MA tersebut karena pengembalian uang yang dikorupsi Djoko Tjandra, sebagaimana pertimbangan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjadikan faktor meringankan hukuman, melalui mekanisme eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pengembalian dilakukan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," kata Andi merujuk putusan kasasi, yang ia sampaikan kepada wartawan, Rabu (17/11).
Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota. Keputusan MA tersebut dengan kata lain mengembalikan masa hukuman Djoko Tjandra yang sempat dipotong menjadi 3,5 tahun saat banding diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.