Rabu 17 Nov 2021 16:07 WIB

In Picture: Bangunan di Atas Saluran Air di Kawasan Kemang Utara

Wagub DKI menegaskan pendirian bangunan harus memenuhi prinsip tata ruang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis melakukan siaran di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement