Rabu 17 Nov 2021 16:55 WIB

Jokowi: Kebijakan PPnBM Dongkrak Penjualan Otomotif

Jokowi menyebut, hal itu baik bagi pemulihan ekonomi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kiri), Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi (kedua kanan) mengunjungi pameran mobil pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (16/11).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kiri), Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi (kedua kanan) mengunjungi pameran mobil pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, industri otomotif merupakan salah satu industri yang terkena dampak sangat besar karena pandemi Covid-19 pada 2020. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (17/11).

Baca Juga

"Pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang mensuplai komponen-komponen yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk sementara relaksasi dengan PPnBM," ujar Jokowi, dikutip dari siaran resmi Istana.

Kebijakan itu pun mendorong peningkatan produksi dan penjualan dari industri otomotif. Menurut dia, kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.

"Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi," jelasnya.

Untuk diketahui, relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.

Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Turut hadir mendampingi Presiden saat meninjau pameran GIIAS tersebut yaitu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dan Ketua Penyelenggara GIIAS Rizwan Alamsjah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement