REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pernyataan resminya menyampaikan, mencermati terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Zain An-Najah. Maka Dewan Pimpinan MUI menyampaikan hal sebagai berikut.
"Pertama, yang bersangkutan (Zain An-Najah) adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," kata Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dalam pernyataan resmi MUI tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme, Rabu (17/11).
Kiai Miftachul mengatakan, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional.
MUI meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Serta meminta aparat penegak hukum memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Baca juga : Densus 88 Dalami Pendanaan Jamaah Islamiyah Sejak 2019
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," ujarnya.
Kiai Miftachul mengatakan, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kiai Miftachul.