Rabu 17 Nov 2021 18:43 WIB

Penangkapan Ahmad Zain An Najah, Ini Penjelasan Resmi MUI

MUI menegaskan aktivitas Ahmad Zain An Najah tak terkait organisasinya

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
MUI menegaskan aktivitas Ahmad Zain An Najah tak terkait organisasinya. Gedung MUI
Foto: MUI
MUI menegaskan aktivitas Ahmad Zain An Najah tak terkait organisasinya. Gedung MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan bayan/penjelasan terkait penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Polri pada Selasa (16/11). Penangkapan Ahmad Zain yang merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI ini telah menyeret nama MUI. 

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, kemudian menyampaikan penjelasan yang membenarkan bahwa Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. 

Baca Juga

Dalam bayan MUI pada Rabu (17/11) secara virtual, Buya Amirysah mengatakan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Karena itu, meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Buya Amirsyah, dalam keterangan pers, Rabu (17/11).

Sementara itu, Amirsyah mengatakan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum. Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

 

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun. 

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme," lanjutnya.

Dalam bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut, MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara," tambah Amirsyah.

Senada dengan Buya Amirsyah, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, kembali menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah ini merupakan urusan pribadi.

Dia mengatakan, penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan di MUI. "Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan," kata Kiai Cholil.

Pada kesempatan itu, Kiai Cholil juga mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh. "Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement