Rabu 17 Nov 2021 19:16 WIB

BPOM Prioritaskan Pendampingan UMKM

BPOM dapat meningkatkan kualitas produk herbal dan kosmetika dari hulu ke hilir.

Red: Fuji Pratiwi
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. Guna memulihkan perekonomian, BPOM memprioritaskan pendampingan UMKM.
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. Guna memulihkan perekonomian, BPOM memprioritaskan pendampingan UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan prioritas pendampingan padausaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menggerakkan ekonomi nasional.

"Produk-produk farmasi, termasuk di dalamnya kosmetik, jamu dan obat herbal, adalah salah satu sektor andalan dan mendapatkan prioritas untuk menjadi penggerak ekonomi Indonesia," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam forum "Pendampingan UMKM Jamu dan Kosmetika menjadi Wirausaha Mandiri dan Berdaya Saing" di Bali yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga

Apalagi, lanjut dia, sektor itu juga menjadi bagian dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Ia mengharapkan pendampingan yang diberikan BPOM dapat meningkatkan kualitas produk herbal dan kosmetika dari hulu ke hilir.

BPOM, lanjut dia, sangat mendorong dan memfasilitasi para pelaku usaha, termasuk usaha rintisan yang akan mengembangkan bisnisnya di bidang produk herbal dan kosmetika. "Start up mempunyai banyak keterbatasan, bisa kita dorong bersama-sama dari berbagai sektor. Jadi sebetulnya Badan POM adalah salah satu bagian dari aspek kepemerintahan yang sangat mendukung pengembangan UMKM, terutama sektor makanan dan obat dalam arti luas," tutur Penny.

Ia mengemukakan, berbagai program dikembangkan BPOM. Antara lain pelatihan, bimbingan teknis dan asistensi yang merupakan upaya pendampingan terhadap pelaku usaha, baik dalam proses untuk mempersiapkan fasilitas produksi ataupun memperoleh izin edar produk. "Kami selalu melakukan pendampingan, baik pelatihan, bimbingan teknis hingga memfasilitasi pendaftaran. Itu sudah kami kerahkan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, turut diserahkan sertifikat izin edar produk herbal dan kosmetikaserta sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) dan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB). BPOM juga meluncurkan Peraturan Badan POM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik.

Selain itu, BPOM membuka pelayanan desk registration yang dihadiri oleh 110 perusahaan dan pendampingan kepada 24 perusahaan rintisan. Sebagai ajang promosi, BPOM membuka lokasi pameran yang diikuti sejumlah UMKM herbal dan kosmetika di Bali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement