Rabu 17 Nov 2021 19:17 WIB

Intensif 44 Ribu Guru PAI Non-PNS Cair, Ini Kriterianya 

Kemenag berikan kriteria guru PAI Non PNS penerima intensif

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag berikan kriteria guru PAI Non PNS penerima intensif. Ilustrasi guru madrasah
Foto: Dok Pribadi
Kemenag berikan kriteria guru PAI Non PNS penerima intensif. Ilustrasi guru madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia. 

Baca Juga

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. 

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (17/11). 

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan. 

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini. 

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya. 

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas. Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021
  3. Bukan penerima tunjangan profesi guru
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Belum memasuki usia pensiun
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” kata dia.     

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement