In Picture: Aksi Serikat Pekerja Nasional di Depan Gedung Sate
Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.
Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11).
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.
sumber : Republika
Advertisement