Kamis 18 Nov 2021 00:35 WIB

Pemohon dan Termohon Praper Pinjol Ilegal Siapkan Saksi

Persidangan dilanjutkan Kamis (17/11) dengan materi mendengarkan keterangan saksi.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kuasa hukum pemohon dan termohon praperadilan pinjaman online ilegal menyerahkan berkas-berkas ke Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Rabu (17/11).
Foto: Djoko Suceno/Republika
Kuasa hukum pemohon dan termohon praperadilan pinjaman online ilegal menyerahkan berkas-berkas ke Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Rabu (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang ketiga praperadilan kasus pinjaman online (pinkol) ilegal digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/11). Dalam sidang ini, pihak pemohon (tersangka AZ) yang diwakili kuasa hukumnya, serta termohon Polda Jabar menyerahkan berkas-berkas yang mereka miliki kepada Hakim tunggal Yuli Sintesa SH.

 Usai menerima berkas dari kedua pihak, Hakim mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Kamis (17/11) dengan materi mendengarkan keterangan para saksi. Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Fahmi Nuhgroho, menyatakan siap menghadirkan tiga saksi dalam persidangan besok. "Kami akan menghadirkan tiga saksi," kata dia dihadapan Majelis Hakim.

Terkait saksi, Fahmi juga meminta Majelis Hakim menghadirkan kliennya AZ ke persidangan. Ia menilai keterangan AZ sangat diperlukan dalam persidangan tersebut.  Ia mengatakan, meski tak bisa dihadirkan langsung ke ruang sidang, ia berharap AZ bisa memberikan kesaksian secara online (zoom). ‘’Hakim wajib mendengarkan keterangan termohon,’’ ujar dia.

 Usai persidangan Fahmi menyebutkan, ada beberapa poin penting yang disampaikan ke Majelis Hakim. Pertama, kata dia, yaitu BAP tersangka yang tidak ada tandatangan AZ maupun kuasa hukumnya. Padahal AZ dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya 10 tahun. "Kalau ancamannya 10 tahun wajib didampingi kuasa hukum," tutur dia.

Kuasa hukum termohon, Atang Hermawan, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan dua orang saksi dalam persidangan besok. Saksi yang akan dihadirkan besok, kata dia, akan memperkuat bahwa penanganan kasus pinjol ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar sudah melalui SOP. 

"Bukti-bukti bahwa penanganan kasus ini sesuai SOP sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim dalam sidang. Bukti-bukti bahwa kami dalam penanganan kasus ini mulai dari Yogyakarta dilengkapi surat perintah penggeledahan dan penyitaan. Kami lakukan itu sesuai dengan prosedur," kata dia.

 Sebagaimana diketahui, tersangka kasus pinjol ilegal, AZ (25 tahun) yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan AZ ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement