Rabu 17 Nov 2021 22:30 WIB

Jangan Kaitkan Penangkapan AZ dengan Aktivitasnya di MUI

Polisi sudah memastikan bahwa penangkapan AZ tak terkait dengan MUI.

Rep: Bambang Noroyono, Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) bersama Staf Khusus Kementerian Agama Mohammad Nuruzzaman (kanan) Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) saat  memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi Jawa Barat yang terafiliasi oleh Jemaah Islamiyah salah satunya menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) bersama Staf Khusus Kementerian Agama Mohammad Nuruzzaman (kanan) Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi Jawa Barat yang terafiliasi oleh Jemaah Islamiyah salah satunya menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri memastikan penangkapan Ahmad Zain an-Najah (AZ) tak ada keterkaitannya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Densus 88, Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar menegaskan, dugaan keterlibatan AZ dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) adalah sepak terjang individual, yang tak ada keterkaitan dengan wadah berkumpul para ulama se-Indonesia itu.

Kata Aswin, agar masyarakat tak menjadikan penangkapan AZ terkait dugaan terorisme kali ini, sebagai respons Densus 88, atas keberadaan MUI. “Bahwa tindakan Densus 88 ini, adalah dengan memprioritaskan keamanan masyarakat. Tidak ada berkaitan dengan institusi, atau sebuah organisasi dalam hal ini, MUI. Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan JI ini yang menjadi bukti, atau alat bukti bagi Densus 88,” ujar Aswin saaat konfrensi pers bersama Polri, MUI, dan Densus 88 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga

Aswin menerangkan, JI, kelompok jaringan terorisme global, yang masih malang-melintang di Indonesia. Densus 88, kata dia, sebagai tim khusus penindakan terorisme di dalam negeri, selama ini melakukan penangkapan berdasarkan pendalaman profile, dan bukti-bukti kuat dalam membongkar seluruh jaringan dan keanggotaa JI. Aswin meyakinkan, aksi Densus 88 yang melakukan penangkapan para terduga terorisme, tak pernah menargetkan tokoh, ataupun orang tertentu.

Apalagi kata dia, dengan menjadikan penangkapan tersebut untuk selain pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana terorisme. “Jadi ini yang perlu digaris bawahi bersama oleh kita, dan di masyarakat, bahwa bukan karena bajunya, bukan karena penampilan luarnya, dan bukan karena organisasi, atau statusnya. Tetapi, melainkan (penangkapan) dilakukan karena terkait dengan aktivitas dengan kelompok JI-nya,” terang Aswin menambahkan.

Ketua MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis pun menyampaikan, tak ada keterkaitan aktivitas individu dugaan terorisme yang dilakukan Ahmad Zain an-Naja di wadah para ulama itu. Meskipun MUI mengakui, Ahmad Zain an-Najah, adalah salah satu dari sekian banyak anggota, maupun pengurus di MUI. “Bahwa yang bersangkutan (AZ) benar anggota dari Komisi Fatwa di MUI. Tetapi dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan jaringan terorisme, merupakan urusan pribadinya. Tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI,” ujar Cholil di Mabes Polri.

MUI, pun dikatakan Cholil, menghormati proses hukum yang dilakukan Densus 88 atas penangkapan Ahmad Zain an-Najah. Tetapi, dengan meminta agar tim khusus antiteror tersebut, juga mengedepankan profesionalitas untuk pemenuhan hak-hak Ahmad Zain an-Najah, selama proses pengungkapan keterlibatan di jaringan terorisme tersebut. “MUI sangat berharap agar proses hukum ini ditegakkan dengan adil. Kita mendukung bersama pemberantasan terorisme, yang bersalah ya didhukum, kalau memang tidak bersalah tentu nanti diperbaiki nama baiknya,” ujar Cholil.

Sementara ini, kata Cholil, MUI sudah memutuskan untuk menghentikan sementara status keanggotan Ahmad Zain an-Najah di Komisi Fatwa MUI. Penonaktifan tersebut, kata Cholil menerangkan, tentu saja bagian dari upaya MUI untuk membuktikan sikap mendukung seluruh proses, dan penanganan hukum terhadap anggotanya itu. “Kami (MUI) membuka ruang yang utuh kepada yang bersangkutan (AZ) untuk menjalani proses hukum ini. Maka MUI melakukan penonaktifan,” ujar dia.

Densus 88 menangkap Ahmad Zain, an-Najah di Perumahan Pondok Melati, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO). Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme JI. Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok, atau jaringan terorisme global. Indonesia, pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement