Rabu 17 Nov 2021 21:05 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mantan Mentan Amran Sulaiman

Amran diperiksa sebagai saksi dan kapasitas selaku Direktur PT Tiran Indonesia.

Red: Andi Nur Aminah
Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman setelah tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (16/11).

KPK, Rabu, memanggil Amran dalam kapasitas selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman (ASW). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Polda Sulawesi Tenggara. "Amran Sulaiman pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga

Aswad Sulaiman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014. KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Aswad Sulaiman, yakni Bisman selaku Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta. Keduanya memenuhi panggilan dan telah diperiksa di Gedung Polda Sulawesi Tenggara. "Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait pengalaman saksi dalam mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara," ucap Ipi.

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.