Kamis 18 Nov 2021 06:10 WIB

Pengadilan Israel Penjarakan Pekerja Bantuan Spanyol

Pekerja bantuan Juana Rashmawi dinilai secara ilegal mendanai organisasi PFLP.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan militer Israel menjatuhkan hukuman 13 bulan penjara kepada pekerja bantuan asal Spanyol, Juana Rashmawi, pada Rabu (17/11). Dia dinyatakan terbukti bersalah karena telah secara ilegal mendanai organisasi Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP).

Rashmawi ditahan pada April lalu. Militer Israel mengklaim, Rashmawi telah mengakui perannya sebagai penggalang dana untuk PFLP. Namun pengacara Rashmawi, Avigdor Feldman, membantah klaim tersebut.

Baca Juga

“Terdakwa Rashmawi tidak terlibat dalam pemberian uang kepada PFLP. Dia bekerja dengan organisasi kesehatan, dia membawa uang itu ke organisasi kesehatan, dia tidak tahu uang ini dibawa ke PFLP,” kata Feldman kepada awak media, dikutip laman Al Arabiya.

Rashmawi bekerja untuk the Union of Health Work Committees (UHWC) di Tepi Barat. Israel melarang aktivitas organisasi tersebut karena dianggap terafiliasi dengan PFLP. Vonis terhadap Rashmawi muncul beberapa pekan setelah Kementerian Kehakiman Israel melarang kegiatan enam organisasi hak asasi manusia (HAM) Palestina, yakni Addameer Prisoner Support and Human Rights, Al-Haq, the Bisan Center for Research and Development, Defense for Children Palestine, Union of Agricultural Work Committees (UAWC), dan the Union of Palestinian Women’s Committees. Mereka dicap sebagai kelompok teror karena dituding memiliki hubungan dengan PFLP.

Kelompok-kelompok tersebut telah menyangkal klaim dan tudingan pemerintah Israel. Namun Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid menilai, “pengakuan bersalah” Rashmawi menjadi bukti bahwa organisasi-organisasi tersebut memang berfungsi sebagai saluran dana PFLP. Dia menyerukan masyarakat internasional mencegah organisasi teroris yang menyamarkan diri mereka sebagai organisasi sipil. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement