In Picture: Kenaikan Upah Minimum Propinsi 2022 Secara Nasional
Upah Minimum Propinsi ada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen..
Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
sumber : Antara Foto
Advertisement