REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menanggapi terkait ancaman mogok kerja nasional yang akan dilakukan oleh para pekerja karena kenaikan UM yang hanya 1,09 persen. Menurutnya, ia akan melakukan sosialisasi terhadap para pekerja tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian nilai UM tahun 2022 akan bervariasi di daerah karena sangat bergantung pada data makro, seperti rata-rata konsumsi perkapita setempat dan nilai PE atau inflasi Provinsi di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, seluruh pihak sudah seharusnya mempedomani PP 36/2021 dalam rangka penetapan UM," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/11).
Kemudian, ia melanjutkan dalam menyikapi rencana aksi buruh atas kenaikan UM tahun 2022. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penetapan UM tahun 2022 berdasarkan PP 36/2021 secara lebih masif. Lalu, menjelaskan filosofi dan dasar penetapan UM seperti pemberlakuan UM bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang 1 tahun.
"Kami juga jelaskan pengenalan kanal informasi pengupahan (Wagepedia) serta urgensi penerapan struktur dan skala upah dan pengupahan berbasis produktivitas," ujarnya.
Putri menambahkan, akan melakukan koordinasi dengan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan Kabupaten/Kota serta dewan pengupahan daerah dan melaksanakan dialog dengan Depenas dan BP LKS Tripnas.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan BPS, Kemendagri, Kepala Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait," katanya.