Kamis 18 Nov 2021 04:55 WIB

Aturan Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 3

Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan libur Nataru.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Anak-anak saat berenang di Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/11). Pantai Selong Belanak memiliki potensi panorama yang tidak kalah dengan pantai-pantai lainnya di wilayah Lombok dan cocok dikembangkan sebagai daerah wisata seperti selancar, selam permukaan (snorkeling), kano serta aktivitas kebaharian lainnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak saat berenang di Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/11). Pantai Selong Belanak memiliki potensi panorama yang tidak kalah dengan pantai-pantai lainnya di wilayah Lombok dan cocok dikembangkan sebagai daerah wisata seperti selancar, selam permukaan (snorkeling), kano serta aktivitas kebaharian lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru (Nataru). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Baca Juga

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.