Pemprov Jatim Masih Konsultasikan Besaran UMP 2022

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi | Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memutuskan besaran upah minimun provinsi (UMP) 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan besaran kenaikan UMP yang kemungkinan antara Rp 22.700 atau Rp 100 ribu.

Himawan mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah meminta Disnaker untuk melakukan konsultasi ulang terkait besaran UMP 2022. Konsultasi dimaksudkan untuk menelaah kemungkinan kenaikan UMP hingga Rp 100 ribu bahkan sampai Rp 300 ribu seperti keinginan serikat pekerja.

“Ibu Gubernur ingin tetap meminta untuk konsultasi ulang dengan Kemenaker terkait argumentasi yang disampaikan oleh pekerja. Karena UMP kita dengan kenaikan Rp 22.700 itu masih belum membuat UMK up (naik) dari itu. Apakah bisa diperkenankan kalau ditingkatkan sampai Rp 100 ribu,” kata Himawan, Kamis (17/11).

Himawan mengatakan, batas akhir penetapan UMP Jatim 2022 adalah 19 November 2021. Artinya, kata dia, masih ada waktu untuk melakukan konsultasi dengan Kemenaker terkait besaran UMP 2022 tersebut.

Baca Juga

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, para pekerja sudah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jatim sebagai pertimbangan menentukan besaran UMP dan UMK 2022. Aspirasi yang disampaikan tetap mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan yakni penghitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Maka dari itu, kami bulat tekad meminta kenaikan UMP, sebab UMP di Jatim itu masih terendah di seluruh Indonesia. Walaupun UMP itu hanya syarat dan umurnya hanya 10 hari karena setelah itu diberlakukan UMK,” ujarnya.

Menurutnya, dengan nama besar Provinsi Jatim, sangat tidak pantas jika UMP Jatim berada di bawah angka Rp 2 juta. Hal itu pula lah yang mambuat buruh mengusulkan kenaikkan UMP 2022 hingga Rp 300 ribu. “Jadi kami menyuarakan untuk menetapkan kenaikan upah sebesar Rp 300 ribu,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Aliansi Buruh Aceh Minta Kesesuaian UMP Rp 3,6 Juta

Kenaikan Upah Minimum Propinsi 2022 Secara Nasional

Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK 2022 Sebesar Rp 1.904.275

Pemprov Jabar Terus Membahas Besaran UMP 2022

Tindak Tegas Pelanggar Upah Pekerja!

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark