REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna membantu pelaku usaha mikro, pemerintah menjalankan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak 2020. Program itu tetap dilanjutkan pada 2021, mengingat masih perlunya bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro pada masa pandemi ini.
BPUM merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam penanggulangan ekonomi nasional. "Sehingga program ini diharapkan mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19," kata Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani, melalui keterangan resmi, Kamis (18/11).
Irene menjelaskan, BPUM 2021 terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 Juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp 11,76 triliun.
Lalu tahap 2, telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro, sebesar Rp 3,6 triliun. Maka telah terealisasi seluruhnya sesuai target penyaluran BPUM 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, dengan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.