Kamis 18 Nov 2021 11:50 WIB

Kejakgung Copot Aspidum Kejati Imbas Kasus KDRT Disidang

Istri korban KDRT dan memarahi suaminya yang mabuk malah terancam satu tahun penjara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah jadi tersangka (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah jadi tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot Dwi Hartanta dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar). Hal itu imbas dari adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya di Kabupaten Karawang.

Kasus itu berlanjut hingga persidangan, dan bahkan sang istri malah menjadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Leonard Simanjuntak menjelaskan, mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.

Baca Juga

"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima di Kota Bandung, Jabar, Kamis (18/11).

Selanjutnya, kata Leonard, jabatan Aspidum diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni oleh Riyono. Saat ini, Riyono merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar. "Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.