Kamis 18 Nov 2021 11:50 WIB

Kejakgung Copot Aspidum Kejati Imbas Kasus KDRT Disidang

Istri korban KDRT dan memarahi suaminya yang mabuk malah terancam satu tahun penjara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah jadi tersangka (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah jadi tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot Dwi Hartanta dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar). Hal itu imbas dari adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya di Kabupaten Karawang.

Kasus itu berlanjut hingga persidangan, dan bahkan sang istri malah menjadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Leonard Simanjuntak menjelaskan, mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.

Baca Juga

"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima di Kota Bandung, Jabar, Kamis (18/11).

Selanjutnya, kata Leonard, jabatan Aspidum diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni oleh Riyono. Saat ini, Riyono merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar. "Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan, pergeseran Dwi Hartanta sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," kata Leonard.

Adapun perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu diduga terjadi pelanggaran pada penanganan kasusnya. Pasalnya, istri yang bernama Valencya alias Nengsy Lim itu justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Valencya yang memarahi suaminya karena suka mabuk-mabukan jadi tersangka, dan malah terancam dipenjara.

Sejauh ini, sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang, termasuk Dwi Hartanta sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto. Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara.

Selain itu, baik Kejari Karawang maupun Kejati Jabar juga dinilai tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement