Kamis 18 Nov 2021 13:01 WIB

29 Ribu PNS Aktif Ikut Terima Bansos Bakal Dihentikan 

Orang yang menerima penghasilan tetap dari negara, tak boleh menerima bansos.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kemensos, Kamis (18/11). Risma mengungkap ada hampir 29 ribu PNS aktif yang menerima bansos.
Foto: Republika/Febryan A
Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kemensos, Kamis (18/11). Risma mengungkap ada hampir 29 ribu PNS aktif yang menerima bansos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut, terdapat hampir 29 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias ASN yang ikut menerima bansos. Dia menegaskan, penyaluran bansos kepada puluhan ribu abdi negara itu, bakal dihentikan. 

"(Puluhan ribu PNS itu) sudah menerima. Mereka selama ini menerima bansos," kata Risma saat konferensi pers di kantor Kemensos, Kamis (18/11). 

Risma menjelaskan, puluhan ribu PNS itu diketahui ikut menerima bansos setelah Kemensos melakukan verifikasi data dalam beberapa waktu terakhir. Awalnya, pihaknya menemukan 31.624 PNS yang menerima bansos. 

Lalu, Kememsos menyerahkan data itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dilakukan pengecekan ulang. Hasilnya, BKN memastikan 28.965 di antaranya adalah PNS aktif. Sisanya adalah pensiunan PNS. 

Risma menyebut, hampir 29 ribu PNS aktif itu bekerja di berbagai instansi dan lembaga yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Indonesia. "Ada yang profesinya sebagai dosen, ada yang tenaga medis, dan sebagainya," ungkap Risma. 

Namun, Risma tak menyebutkan secara detail soal sudah berapa lama puluhan ribu orang itu menerima bansos. "Macam-macam tahunnya. Ada (juga) yang dulunya miskin lalu masuk jadi PNS," ujarnya. 

Mereka, kata Risma, menerima berbagai jenis bansos. Ada yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada pula yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

Risma pun menegaskan, bakal menghentikan bansos untuk hampir 29 ribu PNS itu. Sebab, orang yang menerima penghasilan tetap dari negara tak boleh menerima bansos. "Ini kan PNS dapat gaji tetap dari pemerintah," ujarnya. 

Tapi, ujar Risma, penghentian bansos untuk PNS aktif ini bakal ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda). Sebab, kelayakan penerima bansos ditetapkan oleh pemda sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

PNS ikut menerima bansos sebelumnya sudah beberapa kali terungkap. Salah satu penerima bansos itu adalah seorang pejabat Eselon I di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas. Hal itu disampaikan Menteri PPN Suharso Monoarfa pada September lalu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement