Kamis 18 Nov 2021 14:11 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas di Depok Dihentikan

Terjadi penambahan kasus Covid-19 yang berasal dari klaster PTM Terbatas di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah siswa berbaris saat memasuki ruang kelas untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Depok, Jawa Barat
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah siswa berbaris saat memasuki ruang kelas untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Depok, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Keputusan itu diambil, karena terjadi penambahan kasus Covid-19 yang berasal dari klaster PTMT.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 8.20/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan PTMT. Penghentian sementara secara terbatas ini dilakukan selama satu pekan, mulai dari 19-29 November 2021.

Baca Juga

"Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT," ujar Idris dalam surat edaran tersebut, Kamis  (18/11).

Menurut Idris, sebagai ganti PTMT pihaknya meminta seluruh sekolah di Kota Depok  menyelenggarakan Belajar Dari Rumah (BDR).

"Selama penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan sekolah segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT," terangnya.

Ia menambahkan, penghentian sementara PTMT ini disebabkan karena naiknya kasus Covid-19 di Kecamatan Pancoran Mas sehingga terjadi klaster PTMT. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi penghentian sementara PTMT," jelas Idris.

Sebelumnya diberitakan ada sembilan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi pada siswa SMPN 2 Depok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement