REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menaikkan status penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari semula level 2 ke level 3 apabila pemerintah pusat memutuskan kebijakan tersebut. Jam operasional dan kapasitas pada sektor usaha di Bandung akan dikurangi kembali.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan kebijakan pemerintah pusat yang berencana menaikkan PPKM ke level 3 di kota kabupaten jelang libur natal dan tahun baru dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Terlebih kekhawatiran gelombang tiga pandemi.
"Saya pikir itu kebijakan pemerintah pusat karena memang ya sama kelihatan punya kekhawatiran peningkatan (Covid-19) apalagi ada gelombang ketiga di negara lain tapi itu semua karena mobilitas apalagi Nataru itu liburnya cukup panjang," ujarnya usai meresmikan penataan PKL di Jalan Begawan, Kamis (18/11).
Ia menuturkan aktivitas masyarakat pada saat libur Nataru di objek wisata diprediksi akan lama sehingga dipilih menaikkan PPKM ke level 3. Konsekuensi penaikkan level yaitu jam operasional dan kapasitas akan dikurangi. "Misal kapasitas udah bisa 50 persen nanti kembali jadi 25 persen, jam operasional jam 10 jam 11 balik lagi jam 9 malam," ujarnya.
Apabila naik level, Yana mengungkapkan tidak akan menutup sektor usaha yang dilarang beroperasi seperti tempat bermain anak. "Kelihatannya gak, kita lebih kepada jam operasional dan kapasitas ke PPKM level tiganya itu. Pasti (kita ikuti pusat) kan harus inline kemendagri," katanya.
Ia menyebutkan selama tidak ada pelanggaran yang fatal tidak dilakukan pengurangan relaksasi tempat. Ia menambahkan apabila pengurangan jam operasional dan kapasitas masih muncul kerumunan maka akan dilakukan penyekatan. Kebijakan penyekatan masih dalam tahap wacana dan akan segera dibahas oleh pimpinan.
"Kemungkinan (penyekatan) kalau setelah dikaji pengurangan jam operasional dan kapasitas masih terjadi kerumunan bisa jadi," katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat termasuk menyangkut penurunan level PPKM ke 3.