REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 didukung pemerintah daerah. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku dengan PPKM Level 3, pemda dapat melakukan pengaturan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Apik (bagus), dengan level 3 itu daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan-pengetatan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/11).
Pengaturan saat ditetapkannya PPKM Level 3 dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru. Menurutnya, pengaturan akan lebih ketat saat PPKM Level 3 dibandingkan dengan level 2.
Terlebih, kata Aji, DIY merupakan provinsi yang menjadi sasaran utama bagi wisatawan saat Nataru. Dengan begitu, pihaknya bisa mengatur lebih ketat pergerakan masyarakat maupun wisatawan saat Nataru jika ditetapkan PPKM Level 3. "Yogya itu sasaran Nataru, maka nanti kita (Pemda DIY) termasuk kabupaten/kota bisa melakukan pengaturan-pengaturan kalau itu memang level 3," ujar Aji.
Aji menegaskan, pengaturan yang dilakukan bukan berarti melarang wisatawan masuk ke DIY. Namun, pengaturan selama Nataru nanti akan dilakukan dengan pembatasan-pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke destinasi wisata dan membatasi durasi wisata.