REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagian-bagian tubuh yang tidak boleh terlihat bisa dinamai aurat. Para ulama saling berselisih pendapat mengenai batasan-batasan aurat, namun tahukah bahwa selain batasan di tubuh terdapat juga waktu-waktu tertentu yang merupakan aurat? Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Maryam ayat 58 sebagai berikut:
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ۚ إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
“Ulaika lladzina an’amallahu alaihim minannabiyyina min dzurriyyati Aadama wa mimman hamalna ma’a Nuhin wa min dzurriyati Ibrahima wa Israila wa mimman hadaina wajtabayna idza tutla alaihim aayaturrahmaani kharruu sujjadan wa bukiyyan.”
Yang artinya, “Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para Nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Mahapemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.”
Prof Quraish Shihab dalam buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah menjelaskan, terdapat tiga waktu yang merupakan aurat dalam ayat tersebut dalam arti rawan. Sehingga siapapun termasuk anak-anak, harus meminta izin sebelum menemui seseorang saat-saat itu.
Waktu-waktu tersebut berdasarkan surat Maryam ayat 58 ini adalah:
Pertama, sebelum sholat subuh. Sebab ketika itu adalah waktu bangun tidur di mana pakaian sehari-hari belum dipakai.
Kedua, ketika menanggalkan pakaian (luar) di tengah hari (karena itu biasanya seseorang akan berbaring untuk beristirahat).
Ketiga, sesudah sholat Isya. Yakni sampai sepanjang malam, sebab ketika itu seseorang telah bersiap tidur atau sedang tidur.
Ketiga waktu ini, kata Prof Quraish, merupakan waktu rawan untuk terganggunya privasi seseorang sehingga diperlukan adanya izin khusus agar setiap orang dapat merasa aman dari gangguan orang lain.