REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot jabatan Dwi Hartanta selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pencopotan jabatan tersebut buntut dari penanganan hukum dan penuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang memarahi suaminya Chan Yu Chin yang kerap mabuk-mabukkan.
“Dwi Hartanta dimutasikan sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, pada Rabu (18/11).
Ebenezer mengatakan, permutasian tersebut, resmi diundangkan pada Selasa (16/11) kemarin. Mutasi tersebut, dilakukan atas perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kata dia, surat permutasian disampaikan oleh Kepala Kejati Jabar. Untuk sementara, kata Ebenezer, Kejati Jabar mengangkat Riyono, selaku pelaksana tugas (Plt) asisten tindak pidana umum di Kejati Jabar. “Sementara Dwi Hartanta, dimutasi menjadi anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis di Kejaksaan Agung,” ujar Ebenezer.
Kasus Valencya menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Ibu rumah tangga 45 tahun itu, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, pada Kamis (11/11). Penuntutan tersebut terkait pengaduan oleh suaminya, Chan Yu Chin, warga negara Taiwan yang dimarahi oleh isterinya lantaran kerap pulang dalam kondisi mabuk-mabukkan. Atas penuntutan tersebut, publik bereaksi keras dan meminta Kejakgung turun tangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespons penanganan perkara rumah tangga, antara suami dan isteri itu dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus. Dia juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa penuntut dalam kasus tersebut, serta mengevaluasi para kepala kejaksaan negeri, maupun tinggi di Karawang, dan Jabar.
Burhanuddin menilai, kasus tersebut tak relevan dilakukan penuntutan. “Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memilik ‘sense of krisis’, atau kepekaan,” kata Burhanuddin, Rabu (17/11). Atas eksaminasi khusus tersebut, Jamwas juga memeriksa sembilan orang jaksa yang terkait kasus itu. Jaksa Agung, juga memerintahkan agar mencopot posisi Aspidum Kejati Jabar.