Kamis 18 Nov 2021 15:31 WIB

Jaksa Agung Beberkan Masalah Penerapan Pidana Mati Koruptor

UU Tipikor tak menyebutkan parameter soal jumlah kerugian dari tindak korupsi.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitar Burhanuddin (kedua kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitar Burhanuddin (kedua kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan terdapat sejumlah masalah yang patut dicermati dan diwaspadai pada penerapan sanksi pidana hukuman mati bagi koruptor. "Pertama, sanksi pidana mati hanya dapat diterapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ST Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (18/11).

Padahal, kata dia, jenis dan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang sangat banyak dan tentunya merugikan keuangan negara. Masalah kedua yang perlu dicermati ialah mengenai pembatasan syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu. Sehingga ancaman pidana mati baru bisa dikenakan kepada koruptor tanpa melihat berapa banyak kerugian negara sebagai parameter utama.

Baca Juga

Pada bagian ini, ia membandingkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap pelaku kejahatan dapat dikenakan pidana hukuman mati dengan melihat parameter berapa banyak jumlah narkotika pelaku. "Pertanyaannya, kenapa dalam tindak pidana korupsi tidak diberlakukan parameter yang serupa," ujar dia.

Menurut dia, seharusnya dalam penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menggunakan parameter berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan pelaku. Tidak adanya parameter tersebut dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebabkan banyak koruptor tidak bisa dikenakan hukuman mati, meskipun telah merugikan miliaran hingga triliun rupiah uang rakyat.

"Jadi, tidak bisa dikenakan pidana mati sepanjang tidak ada syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ST Burhanuddin.

Selanjutnya, penafsiran 'frasa dalam keadaan tertentu' pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga perlu dicermati lebih jauh. Sebab, menurut dia, hal itu masih belum jelas. Ujung-ujungnya, frasa dalam keadaan tertentu bisa menimbulkan multitafsir dengan melibatkan banyak ahli. Keadaan itu justru bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Keempat, mengenai instrumen hukum berupa peninjauan kembali (PK) dapat dimintakan lebih dari satu kali. Sementara, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan ketentuan PK hanya boleh satu kali saja sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat 3 KUHP. Poin kelima yang perlu diwaspadai bersama ialah tidak adanya batasan waktu untuk pemohon pengajuan grasi putusan mahkamah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement