REPUBLIKA.CO.ID, —Seorang Muslim hanya boleh bersumpah atas nama Allah SWT dan biasanya akan melakukan diatas Alquran. Namun bagaimana ketika seorang Muslim terpaksa harus menjadi saksi atau bersumpah di pengadilan minoritas Muslim.
Dilansir di aboutislam.net, Dewan Fikih Islam menjelaskan dilarang bagi seorang Muslim bersumpah dengan selain Allah SWT. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut yaitu:
ومن كان حالفاً فليحلف باللّه أو يسكت "Siapa pun yang bersumpah, biarkan dia bersumpah demi Allah, atau diam." ( HR Bukhari)
Tidaklah penting bagi seseorang yang bersumpah untuk meletakkan tangannya di atas Alquran agar sumpah itu sah. Namun sebagian orang melakukan hal ini untuk membuat sumpah lebih mengikat sehingga orang yang bersumpah akan takut untuk berbohong.
Demikian juga larangan bagi seorang Muslim untuk meletakkan tangannya di atas kitab suci agama lain seperti Injil dan Taurat ketika mengucapkan sumpah.
Hal ini karena dalam keyakinan Islam, salinan yang beredar saat ini telah mengalami perubahan dari kitab yang diturunkan kepada Musa dan Isa AS. Juga karena pesan yang dikirimkan Allah kepada Muhammad membatalkan pesan-pesan yang datang sebelumnya.
Jika sistem di negara yang tidak diatur oleh hukum Islam mengharuskan orang bersumpah untuk meletakkan tangannya di atas Alkitab (atau Taurat atau Injil), maka Muslim harus meminta pengadilan untuk membiarkan dia bersumpah demi Allah.
Tidak ada salahnya dia meletakkan tangannya di atas Alqur'an, yang merupakan Firman Allah dan karena itu merupakan salah satu sifat-Nya.
Jika mereka tidak mengizinkan permintaan ini, dan dia dipaksa untuk bersumpah demi Alkitab, maka ini dianggap sebagai paksaan.
Dan tidak ada dosa baginya jika dia meletakkan tangannya di atas salah satu atau keduanya, selama dia tidak berniat untuk mengimani mereka dengan melakukannya.
Sumber: aboutislam