Kamis 18 Nov 2021 16:55 WIB

Kejakgung Sita Hotel Milik Tersangka ASABRI di Yogyakarta

Penyitaan tersebut terkait penelurusan aset tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Lafayette Boutique Hotel
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Lafayette Boutique Hotel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita lahan dan bangunan Lafayette Boutique Hotel yang terletak di Sleman, Yogyakarta. Penyitaan tersebut terkait penelurusan aset tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

“Penyitaan tersebut dilakukan terhadap tiga bidang lahan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu Lafayette Boutique Hotel,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Baca Juga

Penyitaa tersebut, kata Ebenezer, resmi dilakukan pada 15 November lewat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Sleman bernomo 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn. “Aset tersebut totalnya seluas 812 meter persegi,” ujar Ebenezer menambahkan.

Aset tersebut, dikatakan dia, terbagi dalam tiga bidang, namun atas nama pemegang hak yang sama. Bidang pertama, seluas 417 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2099 yang pemegang haknya adalah PT Sinergi Megah Internusa Tbk, (SMI). Bidang kedua, seluas 154 meter persegi, dengan SHGB bernomor 2100 yang pemegang haknya juga PT SMI. 

Bidang tanah ketiga, dengan SHGB bernomor 2098 seluas 250 meter persegi, yang pemegang haknya ada di PT SMI. “PT Sinergi Megah Internusa adalah perusahaan yang terkait dengan tersangka TT (Teddy Tjokro),” begitu kata Ebenezer menambahkan. Kata dia, dengan penyitaan Hotel Lafayette Boutiqe tersebut, menambah nilai total aset sitaan sementara terkait perkara korupsi dan TPPU di ASABRI.

Dalam kasus ASABRI ini, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), total sudah menyita aset senilai Rp 15,8 triliun. Nilai sitaan tersebut masih belum cukup menutup kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 22,78 triliun. Dalam penyidikan kasus tersebut Jampidsus, sudah menetapkan total 23 tersangka. Sepuluh tersangka korporasi para perusahaan manajer investasi (MI), dan 13 tersangka perorangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement