REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Tim Satuan Tugas (Satgas) Garut Bebas Knalpot Bising berhasil menyita ratusan knalpot bising tak standar selama melakukan operasi penertiban di lapangan. Knalpot bising itu diserahkan secara sukarela oleh penggunanya.
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Garut Bebas Knalpot Bising, Aah Anwar mengatakan, pihaknya telah membentuk dua tim yang masing-masing bertugas untuk melakukan sosialisasi dan penegakkan hukum. Dari hasil penindakan yang dilakukan, setidaknya terdapat 152 knalpot bising yang disita petugas. "Saat ini sudah ada sekitar 152 knalpot dari 362 pelanggar. Sisanya, karena kita persuasif, kita minta dibuka di rumah dan tidak digunakan kembali," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (18/11).
Aah, yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, mengatakan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas, dan para buruh. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan ke toko-toko yang menjual knalpot bising tak standar. "Kita pasang stiker agar tak lagi menjual knalpot bising. Kalau masih menjual, kita minta mereka kembalikan ke produsennya. Biasanya pedagang itu kan dititipkan," kata dia.
Sementara itu, tim yang melakukan penegakkan hukum melakukan penjaringan di lapangan. Apabila ada pengendara yang menggunakan knalpot bising akan diminta kesadarannya untuk menyerahkannya kepada petugas. "Kita beri surat kesediaan untuk menyerahkan. Alhamdulillah cukup banyak yang menyerahkan tanpa harus bersitegang atau ditilang," kata dia.
Menurut Aah, langkah penertiban knalpot bising dilakukan di Kabupaten Garut bertujuan untuk menjaga ketentraman masyarakat. Sebab, sudah banyak aduan dari masyarakat akibat penggunaan knalpot bising.
Ia berharap dengan adanya gerakan Garut Bebas Knalpot Bising ini, ketertiban umum berupa kenyamanan masyarakat bisa terealisasi. “Jadi tak ada lagi masyarakat yang mengeluh soal knalpot bising di medsos," ujar dia.