Kamis 18 Nov 2021 17:54 WIB

Mungkinkah Ada Sanksi Bagi ASN Penerima Bansos Covid-19?

Ketidaktepatan data sebabkan puluhan ribu ASN dan TNI-Polri terima bansos.

Red: Indira Rezkisari
Petugas mengatur antrean warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat Tahap ke-IV di Kantor Pos Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendistribusikan bansos sebesar Rp100 ribu dalam bentuk tunai kepada 1.903.383 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) penerima bantuan sosial dan ditargetkan selesai pada Rabu (30/12). Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas mengatur antrean warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat Tahap ke-IV di Kantor Pos Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendistribusikan bansos sebesar Rp100 ribu dalam bentuk tunai kepada 1.903.383 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) penerima bantuan sosial dan ditargetkan selesai pada Rabu (30/12). Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Febrianto Adi Saputro

Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 28.965 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang ikut menerima bantuan sosial (bansos). Padahal aturan jelas melarang ASN menerima bansos Covid-19.

Baca Juga

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, ASN tidak boleh menerima bansos karena mereka memiliki gaji tetap, yakni dari negara. "Di peraturannya adalah tidak boleh (penerima bansos itu) orang yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah," kata Risma dalam konferensi pers Pemadanan Data di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).

Ketika ditanyakan apakah puluhan ribu ASN yang sudah terlanjur menerima itu harus mengembalikan bansos dengan cara pemotongan gaji, Risma mengaku masih berkoordinasi. "Tunggu, aku harus ngomong dulu dengan APH dulu. Kita belum sampai situ," ucap Risma.