REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Febrianto Adi Saputro
Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 28.965 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang ikut menerima bantuan sosial (bansos). Padahal aturan jelas melarang ASN menerima bansos Covid-19.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, ASN tidak boleh menerima bansos karena mereka memiliki gaji tetap, yakni dari negara. "Di peraturannya adalah tidak boleh (penerima bansos itu) orang yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah," kata Risma dalam konferensi pers Pemadanan Data di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).
Ketika ditanyakan apakah puluhan ribu ASN yang sudah terlanjur menerima itu harus mengembalikan bansos dengan cara pemotongan gaji, Risma mengaku masih berkoordinasi. "Tunggu, aku harus ngomong dulu dengan APH dulu. Kita belum sampai situ," ucap Risma.