REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Febrianto Adi Saputro
Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 28.965 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang ikut menerima bantuan sosial (bansos). Padahal aturan jelas melarang ASN menerima bansos Covid-19.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, ASN tidak boleh menerima bansos karena mereka memiliki gaji tetap, yakni dari negara. "Di peraturannya adalah tidak boleh (penerima bansos itu) orang yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah," kata Risma dalam konferensi pers Pemadanan Data di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).
Ketika ditanyakan apakah puluhan ribu ASN yang sudah terlanjur menerima itu harus mengembalikan bansos dengan cara pemotongan gaji, Risma mengaku masih berkoordinasi. "Tunggu, aku harus ngomong dulu dengan APH dulu. Kita belum sampai situ," ucap Risma.
Ketidaktepatan data penerima bansos menjadi alasan puluhan ribu ASN bisa menerima bansos. Dari hasil verifikasi data penerima bansos ditemukan 31.624 ASN ikut menerima bansos. Kemensos sudah menyerahkan data itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dilakukan pengecekan ulang. Hasilnya, BKN memastikan 28.965 di antaranya adalah PNS aktif. Sisanya adalah pensiunan PNS.
Risma menyebut, hampir 29 ribu ASN aktif penerima bansos itu tersebar di berbagai instansi/lembaga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. "Ada yang profesinya sebagai dosen, ada yang tenaga medis, dan sebagainya," ungkap Risma.
Risma pun menegaskan bakal menghentikan bansos untuk hampir 29 ribu ASN itu. Tapi, penghentian bansos untuk ASN aktif ini bakal ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda). Sebab, kelayakan penerima bansos ditetapkan oleh pemda sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Selain itu Risma juga menyurati Panglima TNI soal temuan adanya tentara yang ikut menerima bansos. Risma meminta Panglima TNI mengecek ulang data jumlah prajuritnya yang menerima bansos. Seperti ASN, anggota TNI maupun Polri tak boleh menerima bansos karena sudah menerima gaji tetap dari negara.
"Untuk profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke bapak Panglima TNI. Mudah-mudahan kami menerima jawaban," kata Risma. Surat Risma berisi data temuan dan harapan agar TNI melakukan pengecekan ulang data.
Namun demikian, Risma tak menyebutkan berapa banyak anggota TNI-Polri yang ditemukan sebagai penerima bansos. "TNI dan Polri ini masih proses, dan belum ada angkanya," ujarnya.
Masalah ketidaktepatan data juga membuat Kemensos menemukan bansos tersalurkan ke pemilik rumah yang cukup besar di kawasan elite, Menteng Jakarta. Ada pula penerima bansos yang belakangan diketahui ternyata memiliki mobil.
Risma mengatakan, lokasi dan bentuk rumah penerima bansos itu diketahui setelah dilakukan pengecekan data spasial. Kemensos menggunakan citra satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
“Rumah yang diketahui dapat bansos tapi rumahnya besar, ada di kawasan Menteng,” kata Risma. Ia tak mengungkapkan identitas penerima bansos yang memiliki rumah besar itu. Dia hanya bilang, luas rumahnya sekitar 100 meter persegi.
Selain itu, kata Risma, pihaknya juga menemukan ada penerima bansos yang ternyata memiliki mobil. Tapi, Risma tak menyebutkan identitas ataupun alamat orang ini. "Ada yang fotonya, mohon maaf, rumahnya bagus, ada mobil tapi terima bansos," kata politikus PDIP tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan ASN aktif dilarang menerima bansos. Alasannya hampir serupa, yakni karena ASN tidak masuk kategori masyarakat miskin lantaran setiap bulan menerima gaji dari negara.
Terkait sanksi, Tjahjo menekankan agar dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Tujuannya untuk memastikan apakah ASN itu dengan sengaja atau tidak melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan/memasukkan dirinya sebagai penerima bansos.
Bagi yang terbukti menyalahgunakan wewenang, maka dapat dikenai hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Termasuk (sanksi) pengembalian uang bansos," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Tjahjo menjelaskan, ketentuan pertama yang harus jadi acuan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai. Perpres itu menyebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, kata Tjahjo, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2. PP itu menyebutkan bahwa bansos diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.