REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai semangat saja tak cukup menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia. Ini karena seringkali upaya penegakkan hukum yang dilakukan tak cukup untuk memberantas kejahatan tersebut.
Burhanuddin beranggapan bahwa saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum. Di antaranya, memiskinkan pelaku hingga tindakan represif lain yang justru tak memberikan efek jera bagi pelaku.
"Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Kamis (18/11).
Burhanuddin mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah mencoba memberikan efek jera dengan misalnya memberikan tuntutan berat sesuai dengan tingkat kejahatannya.