Kamis 18 Nov 2021 20:32 WIB

Kemenkes: Vaksin Kedaluwarsa Langsung Dimusnahkan

Bila ada vaksin kedaluwarsa, maka tidak bisa digunakan kecuali ada evaluasi dari BPOM

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang petugas kesehatan menunjukkan tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19 pada Juli 2021 pada saat vaksinasi di sebuah rumah sakit di Banda Aceh, Indonesia, 22 Maret 2021.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang petugas kesehatan menunjukkan tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19 pada Juli 2021 pada saat vaksinasi di sebuah rumah sakit di Banda Aceh, Indonesia, 22 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes akan langsung memusnahkan vaksin Covid-19 kedaluwarsa. Bila ditemukan adanya vaksin kedaluwarsa, maka tidak bisa digunakan kecuali ada evaluasi dari BPOM berdasarkan data klinis yang diperlukan.

"Karena masa edar yang pendek, karena vaksin ini vaksin baru, jadi kemarin BPOM mengeluarkan masa edar yang pendek untuk keamanannya," kata Nadia kepada Republika.co.id, Kamis (17/11).

Baca Juga

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Jokowi telah mengingatkan kepada jajarannya dan pemerintah daerah untuk segera menghabiskan vaksin Covid-19. Jokowi meminta agar vaksin jangan sampai kedaluwarsa. “Bapak Presiden juga menekankan bahwa tolong hati-hati dengan vaksin kedaluwarsa," kata Menkes Budi pada Senin (15/11).

Budi menuturkan, presiden menekankan bagi vaksin yang sudah mendekati masa kedaluwarsa untuk segera didistribusikan bagi daerah yang membutuhkan. Jangan sampai vaksin di satu daerah berlebih tanpa memerhatikan masa kedaluwarsa, malah di daerah lain bisa saja sangat membutuhkan stok.

Beberapa daerah yang akan memasuki tenggat waktu masa pakai itu terdapat di daerah Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. “Kalau misalnya sudah dekat-dekat kedaluwarsa mungkin kita bisa mengalihkan ke provinsi-provinsi lain yang membutuhkan, atau kita bisa alihkan ke TNI dan Polri," kata mantan wakil menteri BUMN itu.

Pada hari yang sama, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan vaksin Covid-19 kepada pemerintah pusat. Vaksin yang dikembalikan ini merupakan vaksin yang akan kedaluwarsa. "Untuk DIY sebelum kedaluwarsa, sudah kita kembalikan ke pusat," kata Berty.

Pengembalian vaksin ini sudah dilakukan pada Oktober 2021 lalu. Berty menuturkan, vaksin yang dikembalikan terdiri dari vaksin AstraZeneca yang tanggal kedaluarsanya pada November 2021. "Secara angka pasti (berapa dosis yang dikembalikan) tidak hafal saya, hanya itu terjadi bulan lalu," ujar Berty.

Vaksin tersebut, kata Berty, dialokasikan ke provinsi lain oleh pemerintah pusat. Terutama yang masih membutuhkan stok vaksin. "Kami laporkan ke pusat secara tertulis dan diambil oleh beberapa kabupaten di Jateng dan Jatim dari DIY," jelas Berty.

Sementara itu, terkait dengan capaian vaksinasi di DIY sudah mencapai 94 persen per data 14 November 2021. Berdasarkan data per kabupaten/kota, capaian vaksinasi tertinggi masih tercatat di Kota Yogyakarta yakni sudah di atas 100 persen.

Disusul Sleman dengan capaian vaksinasi sebesar 88 persen, Kulon Progo sebesar 83 persen dan Bantul sebesar 80 persen. Capaian vaksinasi paling rendah di DIY tercatat di Gunungkidul yakni 76 persen. "Yang belum divaksin untuk dosis pertama ada lima persen," kata Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement