Kamis 18 Nov 2021 21:01 WIB

Calon Suami Bawa Kabur Biaya Resepsi Ditangkap Polisi

Insiden calon suami bawa kabur biaya resepsi viral di media sosial.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Indira Rezkisari
Seorang wanita di Bogor gagal menikah lantaran ditipu calon suaminya. Biaya untuk resepsi bahkan dibawa kabur calon mempelai pria.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Seorang wanita di Bogor gagal menikah lantaran ditipu calon suaminya. Biaya untuk resepsi bahkan dibawa kabur calon mempelai pria.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berinisial DD ditangkap polisi lantaran menipu dan membawa kabur uang untuk biaya resepsi dari calon istrinya, CH. DD membawa kabur uang senilai Rp 47,5 juta, yang seharusnya digunakan untuk menggelar resepsi pernikahan pada 14 November 2021.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan DD dan CH awalnya memang memiliki hubungan dekat beberapa bulan sebelum kejadian. DD meminjam uang CH sebanyak Rp 47,5 juta, yang dijanjikan untuk membantu penyewaan gedung pernikahan di Puri Begawan, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Baca Juga

“Kemudian pada hari H, pihak keluarga datang ke Puri Begawan. Ternyata setelah sampai di sana, baru diketahui tidak pernah ada pemesanan, booking tempat, maupun perlengkapan pernikahan yang dipesan tersangka DD untuk pernikahan mereka,” ujar Ferdy ketika ditemui Republika di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (18/11).

Dari situ, sambung Ferdy, CH dan keluarganya merasa telah dibohongi. Padahal, CH telah menyewa tata rias dan henna untuk hari pernikahannya.

Atas dasar kejadian itu, lanjutnya, pihak keluarga CH membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditangani lebih lanjut. Pada Rabu (17/11), DD akhirnya ditangkap pihak kepolisian di tempat persembunyiannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor. “Untuk pelaku kini sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bogor Timur, dan sekarang sudah dilaksanakan proses penyidikan dan penahanan,” ujarnya.

Ferdy menambahkan, saat ini polisi juga melakukan penyelidikan apakah tersangka bekerjasama dengan oknum yang mengaku sebagai Wedding Organizer (WO). Akibat perbuatannya, tersangka DD dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial Instagram dan Twitter. Dalam akun Instagram @sylvara.makeup yang diketahui merupakan tata rias korban, tersebar video kejadian dimana korban telah datang ke Puri Begawan pada 14 November 2021. Namun, bukan dekorasi pernikahan, yang terlihat di ballroom Puri Begawan hanya deretan kursi dari acara gelar vaksinasi Kota Bogor.

“Innalillahi, hari ini nggak jadi makeup-in wedding. Keluarga calon pengantin wanita (CPW) kena tipu WO. Gedung nggak dibook, nggak ada dekorasi, nggak ada catering, WO nggak bisa dihubungi. Semoga keluarga tabah,” ujar akun tersebut dalam unggahannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement