REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan hak-hak dari tiga mubalig yang ditangkap terkait aktivitas kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi dipenuhi oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hak-hak yang dimaksudkan adalah hak dasarnya sebagai mana diatur dalam undang-undang, termasuk hak saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif.
"Ya, hak untuk beribadah, hak-hak sesuai ketentuan hukum semua dipenuhi oleh penyidik Densus," kata Irjen Dedi, Kamis (18/11). Dedi menanggapi kekhawatiran pihak keluarga dan kuasa hukum ketiga mubalig yang mendatangi Mabes Polri dalam rangka menanyakan keberadaan ketiga mubaligyang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme tersebut. Ketiga mubalig yang dimaksudkan, yakni Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.
Ketiganya ditangkap di Bekasi, Selasa (16/11), terkait dengan kepengurusan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok teroris Jamaah Islamiyah(JI). Irjen Dedi juga mengungkapkan, keberadaan ketiga mubaligtersebut setelah ditangkap Densus 88, berada di Mabes Polri dalam proses pemeriksaan intensif. "(Ketiga terduga teroris) di Mabes," ujar Dedi.
Menurut Dedi, ketiga tersangka dugaan teroris tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri dalam rangka kebutuhan penyidikan. Bahkan, kata Dedi, untuk saat ini pihak keluarga juga bisa menyambangi Mabes Polri. "Ya, pihak keluarga bisa ke Mabes," kata Dedi.
Terkait pengakuan kuasa hukum ketiga tersangka bahwa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Densus 88 Antiteror melanggar hak asasi manusia. Irjen Dedi mengatakan hal itu tersebut dapat diuji di sidang praperadilan bila benar melanggar.
"Untuk tiga hal (penangkapan, penggeledahan dan penyitaan) tersebut kan bisa diuji di ranah praperadilan apabila ada yang dilanggar," kata Dedi.
Sebelumnya, pihak keluarga ketiga mubalig didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. "Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini," kata kuasa hukum Isman Syafruddin.
Menurut Isman, sejak ditangkap sampai dengan hari ini, pihak kuasa hukum tidak mendapatkan akses sama sekali untuk melakukan pendampingan hukum kepada kliennya. "Padahal itu (pendampingan hukum) kan merupakan suatu hak individu atau bagi mereka yang harus diberikan oleh penegak hukum," kata Isman.
Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Selasa (16/11), terkait kepengurusan lembaga pendanaan kelompok JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahmanbin Auf (LAM BM ABA), dan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA.
Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.