Kamis 18 Nov 2021 21:33 WIB

Jampidus Periksa Dua Direktur Pelaksana LPEI 

Kedunya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua direktur pelaksana di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua direktur pelaksana di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua direktur pelaksana di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di LPEI 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pada Kamis (18/11), ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus yang merugikan negara Rp 4,7 triliun itu. Ebenezer menerangkan, selain memeriksa dua pejabat tinggi di LPEI, penyidikan di Jampidsus juga turut memeriksa dua orang pelaku usaha swasta.

Baca Juga

"Yang diperiksa adalah OBP, DW, Y, dan EP," terang Ebenezer dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (18/11).

Mengacu daftar terperiksa di layar monitor di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, saksi OBP adalah Omar Baginda Pane. Sementara DW, adalah Dwi Wahyudi.