Kamis 18 Nov 2021 21:33 WIB

Jampidus Periksa Dua Direktur Pelaksana LPEI 

Kedunya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua direktur pelaksana di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua direktur pelaksana di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua direktur pelaksana di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di LPEI 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pada Kamis (18/11), ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus yang merugikan negara Rp 4,7 triliun itu. Ebenezer menerangkan, selain memeriksa dua pejabat tinggi di LPEI, penyidikan di Jampidsus juga turut memeriksa dua orang pelaku usaha swasta.

Baca Juga

"Yang diperiksa adalah OBP, DW, Y, dan EP," terang Ebenezer dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (18/11).

Mengacu daftar terperiksa di layar monitor di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, saksi OBP adalah Omar Baginda Pane. Sementara DW, adalah Dwi Wahyudi.

OBP adalah Direktur Pelaksana IV LPEI. Sedangkan DW menjabat selaku Direktur Pelaksana I LPEI. "Kedunya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," terang Ebenezer.

Adapun saksi Y, dan EP, tak ada tercatat nama aslinya di layar monitor para terperiksa di Jampidsus. Akan tetapi, Y disebutkan diperiksa selaku pengurus dari CV Lancar Jaya. Sedangkan EP, diperiksa selaku pengurus CV Lancar Jaya, CV Maju Makmur, CV Jaya Saksi, CV Langgeng Seahtera, dan CV Berkat Sejahtera. "Saksi Y, dan EP, diperiksa terkait supplier dari debitur LPEI," begitu kata Ebenezer.

Dalam kasus dugaan korupsi di LPEI, penyidik di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 Indrawijaya Supriadi (IS), Novelis Hendrawan (NH), mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARB)-II LPEI 2017-2018. 

Tersangka lainnya; Eko Mardiasto (EM), mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020, Creisa Ryan Gara Sevada (CRGS), yang ditetapkan tersangka, selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI 2015-2020 Kanwil Surakarta, Deputi Bisnis LPEI 2016-2018 kanwil Surakarta Amri Alamsyah (AA). Mugi Lestiadi (ML), yang ditetapkan tersangka selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI. 

Dan tersangka terakhir, adalah Rizki Armando Riskomar (RAR), pegawai manager risiko PT BUS Indonesia. Namun ketujuh tersangka itu, ditetapkan bukan terkait dengan materi pokok kasusnya. Melainkan, ditetapkan tersangka lantaran menghalang-halangi penyidikan, dan penolakan memberikan kesaksian atas kasus korupsi. Tujuh tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement